Mbak Tutut Gugat 11 Pihak, Minta Ganti Rugi Rp600 M
Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2021, 11:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti atau Mbak Tutut, menggugat 11 pihak termasuk di antaranya PT Jasa Marga Tbk. dan Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengajukan gugatan mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada.
Selain Mbak Tutut, Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata juga mengajukan gugatan yang sama kepada 11 pihak tersebut.
Mbak Tutut bersama Sugiono menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp600 miliar kepada para tergugat.
Mengutip Kompas.com, Senin (20/12/2021), gugatan telah didaftarkan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 6 Desember 2021, dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Bisa Kena Sanksi 200 Persen
11 pihak yang digugat adalah:
- PT Marga Nurindo Bhakti,
- PT Marga Strukturindo Raya,
- PT Investakusuma Artha.
- Janner Tandra sebagai Komisaris PT Marga Nurindo Bhakti,
- Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Sargato sebagai Direktur PT Marga Nurindo Bhakti,
- Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT Marga Nurindo Bhakti,
- Humberg Lie.
- PT Bhaskara Dunia Jaya,
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk,
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Sedangkan poin gugatan Mbak Tutut dan Sugiono adalah:
1. Meminta pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
2. Meminta menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021 tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com