> >

Asyik, Tukin Guru-Pengawas Pendidikan Agama Islam Rp142 M Cair!

Kebijakan | 17 Desember 2021, 15:17 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan melunasi kekurangan pembayaran tukin guru dan pengawas PAI sebesar Rp142,3 M tahun ini juga. (17/12/2021) (Sumber: Dok. Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) guru dan pengawas pendidikan agama islam (PAI) di tahun ini. Total tukin yang akan dicairkan mencapai Rp142,3 miliar untuk  8.649 guru dan pengawas PAI.

Jumlah itu adalah kekurangan pembayaran tukin guru dan PAI di 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan, kekurangan pembayaran tukin tersebut akan selesai di tahun ini. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan ke Kemenag adanya tunggakan kinerja guru dan pengawas PAI PNS di sekolah. Tepatnya, mereka yang diangkat Kemenag pada periode Mei 2018 sampai Desember 2020 dari BPKP.

Baca Juga: Pajak Dianggap Beban, Sri Mulyani: Aturan Perpajakan Berpihak ke Rakyat

“Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di tahun 2021. Saat ini tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” kata Yaqut seperti dikutip dari Kontan, Jumat (17/12/2021). 

"Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, review sampai pada proses pencairan," sambungnya.

Direktur Jenderal Pendis Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, proses verifikasi validasi akan dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), agar tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi.

Baca Juga: Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara

Ramdhani memastikan, pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurutnya, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan tukin guru dan pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramdhani.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU