Kemenparekraf Gugat Indosat Terkait Aset Tanah Negara
Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2021, 12:48 WIBBPK memerintahkan agar perjanjian kerja sama disesuaikan dengan ketentuan peraturan undang-undang. Karena itu, Kemenparekraf mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Grahalintas Properti.
“PT. Indosat dan PT. Sisindosat juga dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan karena dahulu mereka yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama,” tutur Dewi.
Baca Juga: Erick Thohir: Merah Putih Fund akan Danai Startup Berstatus "Soon To Be Unicorn"
Namun sampai saat ini belum ada kejelasan di mana lokasi tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan Kemenparekraf. Sementara itu, pihak Indosat mengaku belum mendapatkan dokumen resmi gugatan tersebut.
"Sesuai informasi yang ada di media, posisi Indosat Ooredoo bukan menjadi tergugat utama. Namun demikian, kami tetap akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Steve Saerang dalam konfirmasinya.
Ia juga menegaskan, Indosat akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tetap menerapkan prinsip tata kelola atau good corporate governance (GCG).
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV