> >

Ingat! Layanan Setor/Tarik Tunai di Bank Hanya Sampai 27 Desember

Perbankan | 8 Desember 2021, 13:54 WIB
Kantor Pusat Bank Indonesia di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Bank Indonesia mengumumkan jadwal operasional layanan perbankan Bank Indonesia menetapkan tanggal 27 Desember sebagai hari terakhir kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dan dibuka kembali pada 3 Januari 2022.

“Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/12/2021).

Sedangkan untuk layanan penukaran uang berakhir pada 16 Desember 2021. Namun untuk layanan uang rusak, cacat, dan lusuh, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, beroperasi secara normal setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 WIB/WITA/WIT.

Baca Juga: Disebut BPK Belum Bayar Pajak Hampir Rp2 T, Ini Kata Pertamina

“Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya beroperasi secara normal setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT,” ucap Erwin.

Sementara untuk layanan pembelian uang rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak 3 Januari 2022.

Mulai 3 Januari 2022, Operasi Moneter Rupiah kembali dilakukan oleh BI. Kemudian untuk transaksi Operasi Moneter Valas tidak ada penyesuaian dan masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku.

Baca Juga: Ini 6 BUMN Dengan Utang Gede, Ada yang Lebih Dari Rp600 T!

Kegiatan layanan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku mulai 3 Januari 2022. Khusus untuk Sistem BI-RTGS dimulai lebih awal dari sebelumnya yakni dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya untuk layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dilakukan sejumlah penyesuaian. Untuk layanan Kliring Warkat Debit dan Penagihan Reguler diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini. Serta, penyediaan dana awal (minimum prefund) untuk kliring debit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku saat ini.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU