Izin Penambangan Kini Terpusat, Ganjar: Kami di Daerah yang Pusing
Ekonomi dan bisnis | 3 Desember 2021, 16:07 WIBOSS diluncurkan pada Juli 2018. Melalui OSS, perizinan oleh investor dan para pelaku usaha dari daerah hingga pusat akan terpusat sehingga memangkas birokrasi.
Adapun dasar hukum atas penerapan OSS ini adalah PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2018 lalu.
Namun pada pertengahan tahun ini, pemerintah sudah meluncurkan OSS berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (RBA). Ada sejumlah perbedaan antara OSS versi 1 dengan OSS RBA.
Pertama, sistem OSS 1.1 belum benar-benar terpusat. Sedangkan dalam OSS-RBA seluruh kegiatan usaha yang mencakup 16 sektor sudah terpusat.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Konversi LPG ke Kompor Listrik, Masak Jadi Lebih Hemat
Kedua, pada OSS 1.1 belum terdapat standar perizinan berusaha. Sedangkan dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan sebagai acuan tunggal dalam perizinan berusaha.
Ketiga, OSS 1.1 perizinan berusaha tidak dibedakkan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha. Sedangkan OSS-RBA perizinan berusaha dibedakan berdasarkan risiko dan skala kegiatan usaha.
Keempat, OSS 1.1 tidak memiliki standar waktu pengurusan. Ketidakpastian ini tentunya dapat menghambat kegiatan para pelaku usaha. Namun, dalam OSS-RBA setiap jenis perizinan memiliki standar waktu yang jelas sehingga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Kelima, pada OSS-RBA semua biaya dibayarkan secara online melalui sistem berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atau retribusi.
Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya
Keenam, dari segi pengawasan tidak ada pengawasan khusus dalam OSS 1.1. Sedangkan dalam OSS-RBA terdapat subsistem pengawasan yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara