> >

Satgas Waspada Investasi Blokir Platform Bodong, Ini Daftarnya!

Kebijakan | 3 Desember 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi trading menggunakan robot trading forex. (Sumber: Freepik)

Ini daftar entitas investasi ilegal yang telah diblokir SWI.

  1. CSPmine (money game).
  2. Sultan Digital Payment (investasi kripto tanpa izin).
  3. Emas 24K Community (investasi emas tanpa izin).
  4. PlatinumIndo (money game).
  5. RoyalQ Indonesia (perdagangan robot trading tanpa izin).
  6. Robot Trading Maxima Margin (perdagangan robot trading tanpa izin).
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas (perdagangan robot trading tanpa izin).
  8. Tikvee (money game).
  9. PT Rechain Digital Indonesia (perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin).

Penulis : Danang Suryo Editor : Administrator

Sumber : Kompas TV


TERBARU