> >

Tarif Listrik Mau Naik Tahun 2022, Pengamat: Daya Beli Masih Lemah

Kebijakan | 3 Desember 2021, 09:52 WIB
Petugas PLN sedang memeriksa meteran listrik. Pemerintah akan menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada 2022. (Sumber: Instagram/@pln_id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada tahun 2022 mendatang. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penyesuaian tarif listrik itu dilakukan lantaran kondisi perekonomian yang mulai membaik. Seiring dengan melandainya kasus Covid-19.

Kenaikan tarif listrik akan berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN non subsidi. Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan seharusnya wacana tersebut ditolak. 

Menurut Bhima, PLN sudah mencabut subsidi listrik kepada jutaan rumah tangga, disaat harga batubara dan minyak bumi serta inflasi yang rendah.

"Artinya dari pencabutan subsidi saja sudah banyak penghematan yang didapat oleh pemerintah. Sekarang ketika daya beli masih lemah kalau buru- buru dinaikan tarif listrik maka efek ke tekanan inflasi jadi beban ke seluruh lapisan masyarakat," kata Bhima kepada KOMPAS.TV, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Depan, Tarif Listrik 13 Golongan Ini Naik

"Pemerintah dan PLN tahan dulu lah sampai pemulihan ekonomi solid," tambahnya.

Bhima menjelaskan, saat ini perekonomian Indonesia tengah menghadapi ancaman. Yaitu naiknya harga pangan, naiknya suku bunga pinjaman, serta pelemahan nilai tukar rupiah yang bisa menyebabkan harga barang impor melonjak.

"Kalau PLN butuh dana tambahan sebaiknya sisa anggaran lebih PEN (pemulihan ekonomi nasional) atau APBN dialihkan untuk stabilisasi tarif listrik. Banyak simpanan pemda yang menganggur bisa digunakan untuk dana menjaga stabilitas tarif listrik," jelas Bhima.

Diberitakan sebelumnya, besaran kenaikan tarif akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya 3 faktor.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Bisa Jadi Booster Tangkal Omicron, Tapi Harus Lewati 2 Tahapan Ini

"Yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” ucap Rida, Selasa (1/12).

Menurut Rida, sejak 2017 pemerintah sudah menahan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi, karena daya beli masyatakat sedang rendah.

Konsekuensinya, pemerintah harus memberi kompensasi kepada PLN. Pasalnya PLN sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksinya.

“Kapan tarif adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," sambungnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok soal Pemotongan Anggaran MPR: Difokuskan Bantu Rakyat Miskin

Di sisi lain, pemerintah meminta PLN untuk terus menerapkan efisiensi dalam opetasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik.

Namun tak lupa, PLN juga harus tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Berikut adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN, berdasarkan data Kementerian ESDM:

1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)

Tegangan Menengah:

9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.

Tegangan Tinggi:

13. Industri daya >30.000 kVA.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU