> >

DPRD Tetapkan APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun

Kebijakan | 29 November 2021, 17:58 WIB
Rapat Paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022, Senin (29/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta menetapkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp82,47 triliun.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Besaran APBD DKI Jakarta 2022 disetujui oleh Dewan dan diketuk pali oleh Wakil Ketua I DPRD DKI Jakarta M Taufik selaku pemimpin rapat paripurna. 

Angka tersebut diperoleh setelah pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang kemudian dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi Golkar Jamaluddin Lamanda. 

"Dengan telah disetujuinya rancangan perda tentang APBD DKI tahun anggaran 2022 menjadi perda, maka perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan kiranya Saudara Gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD," kata Taufik di sidang tersebut. 

Baca Juga: Tok! Rancangan APBD DKI Jakarta 2022 Disepakati Rp 82,47 Triliun

Rinciannya, Banggar menyepakati postur Pendapatan Daerah sebesar Rp77,44 triliun, postur Belanja Daerah sebesar Rp75,75 triliun, dan postur Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp5,02 triliun.

Terakhir, postur Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp6,71 triliun, Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintahan Daerah sebesar Rp5,53 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp927,93 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp250 miliar.

“Total APBD (2022) Rp82,47 triliun,” kata Jamaluddin. 

Pengesahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang mewakili Gubernur Anies Baswedan yang absen.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU