> >

Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru

Kebijakan | 26 November 2021, 16:14 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru untuk mencegah ledakan kasus Covid setelah liburan usai. (Sumber: Akun Instagram Luhut Binsar Pandjaitan)

DENPASAR, KOMPAS.TV - Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, penetapan status PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 demi kepentingan bersama.

Luhut menyatakan, aturan itu diterapkan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi di kawasan Eropa. Menurutnya, jika pemerintah tidak membuat aturan apapun saat Natal dan Tahun Baru, dikhawatirkan akan terjadi ledakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Lantaran momen Natal dan Tahun Baru biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakannya.

"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya. Jadi, kalau enggak ada aturan bebas merdeka, bebas merdeka juga sakit kena kamu," kata Luhut kepada Kompas TV, dalam kunjungan kerjanya di Denpasar, Bali, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Beredar Kabar Bandara Kualanamu Mau Dijual, Ini Kata Angkasa Pura II

Luhut pun meminta pengusaha memilih dengan cermat, apakah lebih baik mengikuti aturan dengan jaminan aman dari ledakan kasus Covid, atau bebas tanpa aturan namun gelombang ketiga Covid mengintai.
     
"Sekarang tuh ada sedikit dibikin aturan aman atau sakit enggak dibikin aturan, pilih mana?" ujar Luhut.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB) I Wayan Puspa Negara meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan status PPKM Level 3 saat periode Nataru.

"Informasi dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang bilang bahwa demi mencegah kerumunan dan pembatasan kegiatan masyarakat di akhir tahun akan diberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, tentu bagi Bali, sangat aneh dan nyeleneh," tutur Puspa Negara kepada Kompas TV, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Luhut: 126 Hari Covid Indonesia Betul-betul Terkendali

Ia menjelaskan, APPMB terdiri dari pekerja pariwisata harian, guide freelance, sopir freelance, penjual souvenir, pemijat, pedagang lapak, penjaga destinasi tempat wisata, kusir dokar, atraksi musiman, hingga supplier dan petani.

Semua pihak itu akan terdampak jika PPKM Level 3 diterapkan. Apalagi kebijakan itu diberlakukan saat pariwisata Bali bersiap bangkit. Seiring dengan turunnya level PPKM saat ini.

"Kami berharap, akhir tahun ini pariwisata kembali bergeliat dengan protokol kesehatan yang ketat dan inovatif. Jika ucapan Muhadjir Effendy ini benar dilaksanakan, maka dapat dipastikan Bali sebagai destinasi tidak bisa berkutik, masyarakat akan melarat, sekarat," ucap Puspa Negara.

Selama periode Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid akan memfokuskan pengawasan di 3 lokasi. Yaitu Gereja, Pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Selain menerapkan PPKM Level 3, pemerintah juga melarang diadakannya pawai, arak-arakan, dan acara perayaan tahun baru.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU