> >

Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas

Kebijakan | 26 November 2021, 15:55 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

Beleid itu mengatur UMP ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi seperti inflasi dan ketenagakerjaan. Dengan memperhitungkan batas atas dan bawah upah minimum.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman, namun demikian kita membutuhkan upah yang berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas, sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," ungkap Indah.

Ia melanjutkan, sistem pengupahan berdaya saing haruslah fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada, adaptif sesuai tantangan zaman, dan sederhana untuk diimplementasikan.

"Karena dengan meningkatkan implementasi pengupahan berbasis produktivitas, akan berdampak pada peningkatan penghasilan pekerja/buruh, sehingga meningkat pula kesejahteraannya," ucapnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU