> >

Tidak Ikuti Aturan UMP, Gubernur Bakal Kena Sanksi Mulai dari Teguran Hingga Pemberhentian

Kebijakan | 25 November 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi - Kepala daerah yang tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala daerah yang tidak mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi. Pasalnya, ada sejumlah daerah yang menetapkan upah minimum lebih tinggi dari simulasi awal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP No 36/2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi yang diatur di undang-undang itu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.

”Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Anwar, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Kompas.id.

Menteri Dalam Negeri juga sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait dengan penetapan upah minimum. Dalam surat itu disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan.

Diketahui, upah minimum provinsi (UMP) 2022 sudah resmi diumumkan oleh setiap kepala daerah. Data rekapitulasi pengumuman UMP oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menunjukkan, dari total 34 provinsi, sebanyak 28 provinsi menetapkan upah minimum sesuai dengan formula baru yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Kontrak di NTT, Gaji Dikurangi Jauh dari UMP

Kemudian, dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat dan Maluku, belum menetapkan upah minimum. Serta, empat provinsi yang menetapkan upah minimum di atas simulasi berdasarkan PP No 36/2021. Keempat provinsi itu adalah Sulawesi Tenggara (Sultra), Riau, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sultra menetapkan UMP lebih tinggi 5,37 persen atau Rp 134.578 di atas simulasi. Berdasarkan simulasi, UMP Sultra naik 0,94 persen atau sebesar Rp 24.002.

Riau menetapkan kenaikan UMP 0,68 persen di atas simulasi atau lebih tinggi Rp 19.783. Simulasi UMP Riau awalnya naik 1,05 persen atau naik Rp 30.216.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU