> >

Enggak Main-main! Penerimaan Cukai Rokok di Kudus Capai Rp24,97 Triliun

Ekonomi dan bisnis | 23 November 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi. Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU