Ganjar Umumkan UMP Jawa Tengah Tahun 2022, Naik Sebesar 0,78 Persen
Kebijakan | 21 November 2021, 16:09 WIBSEMARANG, JAWA TENGAH - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen menjadi sebesar Rp1.812.935.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tertanggal 20 November 2021.
"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam siaran pers yang dikutip Minggu (21/11/2021).
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan bahwa skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, wajib diberikan di atas UMP.
Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Kepo Soal Besaran UMP DKI 2022? Ini Jawaban Wagub Riza Patria
Adapun besarannya harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
"Perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sakina juga membuka aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran pelaksanaan dengan melapor ke Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, dan Layanan Publik.
Bisa juga dengan langsung menghubungi call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah di 089 652 933 444.
Baca Juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPSI: Minimal 5 Persen, Mengacu pada 60 Daftar Pokok Hidup Layak Pekerja
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV