> >

Segera Diumumkan, Ini Bocoran UMP 2022, Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah

Ekonomi dan bisnis | 16 November 2021, 07:52 WIB
Sejumlah serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa tuntut kenaikan UMP Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun  2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan  kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, secara rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 persen.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi, sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK.

"Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," ujarnya dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Keluarkan Kebijakan Baru, Upah Minimum Tak Berlaku untuk Pelaku UMK Mulai Tahun Depan

Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat  provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU