> >

BSU Ditambah Untuk 1,6 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

Kebijakan | 10 November 2021, 19:55 WIB
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bantuan subsidi upah (BSU) akan ditambah sebanyak 1,6 juta pekerja. BSU yang dulu hanya diberikan kepada pekerja di wilayah dengan status PPUM level 3 dan 4, sekarang tidak lagi dibatasi. Sehingga penerima BSU bisa dari wilayah mana saja.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima baru subsidi upah sebesar Rp1 juta itu, berikut caranya:

1. Kunjungi situs web kemnaker.go.id

2. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

3. Jika sudah, login menggunakan akun yang tadi sudah dibuat

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan melalui notifikasi

Notifikasi yang muncul akan memberitahukan apakah Anda termasuk calon penerima BSU 2021 atau tidak.

Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area

Tentunya notifikasi yang didapatkan tidak semuanya sama. tergantung status yang diterima oleh pekerja. Yaitu:

1. Status "Calon" Terdaftar

Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU