> >

Ini Nilai Anggaran Gaji ke-13, THR, dan Tunjangan Fungsional PNS di 2022

Kebijakan | 10 November 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi PNS. Untuk meningkatkan daya beli PNS dan pemilihan ekonomi akibat pandemi, pemerintah menggelontorkan dana ratusan triliun untuk gaji ke-13, THR, dan tunjangan bagi PNS. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah berupaya mendorong daya beli Pegawai Negeri Sipil. Di antaranya dengan pemberian gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS.

Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia, termasuk belanja yang dilakukan oleh PNS.

Tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengalokasikan dana sekitar Rp30 triliun untuk THR PNS dan jumlah yang sama untuk gaji ke-13. Seperti tahun lalu, gaji ke-13 dan THR yang diberikan hanya berupa gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada jabatan.

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan, karena negara juga memerlukan dana yang besar untuk penanganan Covid-19. Kebijakan itu akan dilanjutkan pada 2022. Sehingga tahun depan, PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR, tanpa tunjangan kinerja.

Baca Juga: Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Masih Bisa Ekspansi Bisnis Rest Area

Tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan pemberian tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir serta PNS Widyaprada.

Payung hukum pemberian tunjangan jabatan fungsional yang pertana, adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 96/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

Perpres yang diteken Jokowi pada 18 Oktober 2021 lalu itu menyebutkan, pemberian tunjangan dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.

"PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres 96/2021.

Baca Juga: Masyarakat Ngeluh Penerbangan Garuda Langka, Ternyata Ini Penyebabnya

Pemberian tunjangan PNS Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebabkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Sedangkan besarannya adalah:

- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp2,02 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp1,38 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp1,1 juta
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp540.000

Sementara payung hukum untuk tunjangan jabatan fungsional PNS Widyaprada adalah Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021, yang ditandatangani Jokowi pada 7 Oktober 2021. Serta diundangkan pada hari yang sama.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," kata Jokowi dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Asyik Nih, Beli Tiket KRL Bisa Sekalian Pesen Gojek Mulai 2022

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.

PNS Widyaprada akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya. Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat. Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:

- Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta

- Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta

- Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta

- Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000

Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU