Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, OVO: Tak Ada Kaitannya dengan Semua Lini Bisnis Kami
Ekonomi dan bisnis | 10 November 2021, 08:57 WIB"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV