OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 10 November 2021, 07:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Informasi pencabutan ini diunggah OJK melalui laman resminya www.ojk.go.id pada 28 Oktober lalu.
Adapun, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.
Baca Juga: Usai Lepas Saham OVO, Tokopedia Hadirkan GoPay untuk Pembayaran
Selain itu OJK menyatakan, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : ojk.go.id