Sulitnya Tagih Utang Wajib Pajak di Luar Negeri, Kemenkeu: Kami Minta Bantuan 13 Negara
Ekonomi dan bisnis | 5 November 2021, 10:56 WIBNegara-negara tersebut antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
Akan tetapi, Yon mengatakan, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki WP yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.
"Nah, selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," jelasnya.
Ia mencontohkan, jika terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut.
"Pajak internasional ini yang pertama asistensi penagihan pajak global ini bagian komitmen Indonesia pemerintah untuk berada setara dengan negara lain," kata Yon.
Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Fasilitas bagi Pegawai Berpangkat
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan.co.id