Pembayaran Non-Tunai Makin Diminati, Merchant Pengguna QRIS Tembus 12 Juta
Ekonomi dan bisnis | 3 November 2021, 10:03 WIBBI pun akan memperkuat kolaborasi antara BI, Pemerintah, dan industri. Baik di tingkat pusat maupun daerah, akan semakin diperkuat.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem, menyebut pencapaian itu sebagai kontribusi industri sistem pembayaran untuk membantu aktivitas masyarakat di tengah pandemi.
"Industri berkomitmen akan terus memperluas akseptasi QRIS di berbagai sektor, serta mengedukasi dan mengajak masyarakat menggunakannya, untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia," ujar Santoso.
Ia menambahkan, dengan jaringan yang luas di berbagai daerah termasuk penggunaan pendaftaran daring, industri siap membantu masyarakat memasuki era ekonomi dan keuangan digital.
Baca Juga: Sri Mulyani Tulis Pesan Penting ke Alumni Beasiswa LPDP: Anda Adalah Aset Negara
Mengutip dari laman qris.id, QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard. Yaitu standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet digital, dan mobile banking.
QRIS merupakan terobosan BI dn ASPI yang ditujukan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih mudah dan dapat diawasi regulator dari satu pintu.
Kehadiran QRIS memungkinkan berbagai Penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR dapat diakses hanya dalam 1 kode QR. Artinya, meskipun aplikasi pembayaran digital yang digunakan oleh konsumen berbeda-beda, namun pihak toko cukup menyediakan 1 kode QR saja.
Baca Juga: Sri Mulyani Bertemu Jeff Bezos, Bahas Prospek Pengembangan EBT
BI mencatat, hingga saat ini ada 38 dompet digital atau e-wallet yang telah mendapat lisensi resmi di Indonesia. Ini menunjukkan cashless society di Indonesia semakin luas dan kebutuhan akan satu standar kode QR nasional pun semakin besar.
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran merchant QRIS kunjungi https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :