> >

Wajib PCR Batal, Mulai Besok Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

Kebijakan | 2 November 2021, 14:17 WIB
Penumpang pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemerintah kini membolehkan penumpang pesawat menggunakan hasil RT Antigen sebagai syarat perjalanan domestik bagi yang sudah divaksin 2 kali (2/11/2021). (Sumber: Angkasa Pura I)

Baca Juga: Aturan Antigen untuk Perjalanan Darat 250 KM Dinilai Membingungkan, Diminta Dihapus

Kelonggaran tersebut juga diberlakukan dengan tetap pemantauan dari pihak terkait. Jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menyesuaikan aturan  sesuai dengan kebutuhan.

"Namun demikian, harus terus dimonitor dari waktu ke waktu, dan apabila terjadi lonjakan kasus dapat segera ditindaklanjuti," ucap Airlangga.

Ia menjelaskan, untuk pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama 3 hari bagi PPI yang telah memenuhi syarat.

Antara lain vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Baca Juga: Politikus Demokrat: Pemerintah Jangan Sampai Jadi Marketing Perusahaan Tes PCR atau Antigen

Evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu, meskipun PPKM tetap akan berlaku pada periode ini sampai 8 November 2021.

"Secara agregat nasional, penanganan pandemi Covid-19 sudah cukup terkendali, dengan jumlah kasus aktif yang terus menurun. Namun demikian, kita harus mewaspadai terjadinya tren kenaikan kasus di 131 Kabupaten/Kota dalam beberapa hari terakhir," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU