DPR Desak Kemendag Segera Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng
Kebijakan | 1 November 2021, 06:40 WIBNamun, Mufti meminta pemerintah tidak begitu saja menyerahkan harga kepada mekanisme pasar sesuai fluktuasi harga CPO.
“Harga minyak goreng memang terkait erat CPO sebagai bahan baku utamanya. Di sisi lain, banyak produsen yang tidak terintegrasi dengan perkebunan sawit. Sehingga sangat memengaruhi penentuan harga migor. Tetapi tetap pemerintah, dalam hal ini Kemendag, harus hadir memberi solusi,” tuturnya.
Mufti memberikan solusi jangka pendek dan jangka menengah-panjang untuk mengantisipasi agar tak ada lagi lonjakan harga minyak goreng yang menyusahkan masyarakat.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Jual Minyak Goreng Murah, Pelaku Ibu Rumah Tangga
Dalam jangka pendek, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag harus segera melakukan intervensi untuk harga minyak goreng.
“Kemendag bisa melakukan operasi pasar dengan sistem penyasaran, target sistem yang tepat. Operasi pasar sebatas membantu, karena untuk stabilisasi harga tidak akan bisa mengingat kemampuan operasi pasar pemerintah juga terbatas. Sehingga targeting system-nya harus bagus,” ujarnya.
Operasi pasar bisa dilakukan dengan melibatkan produsen terutama yang sudah terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit.
Adapun jangka menengah-panjang, Kemendag harus memiliki skema antisipasi yang lebih baik dengan mengamati tren perdagangan CPO dunia. Misalnya, saat ini banyak pakar menyebut harga CPO bakal terus melambung hingga Juni 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Naik, Ukuran Rambak Mengecil
“Maka perlu antisipasi. Gawat kalau harga terus melonjak sampai tahun depan. Pedagang makanan bisa gulung tikar, di sisi lain rakyat kecil kesusahan mengolah bahan pangan dengan murah. Harus diantisipasi, harus cari solusi, kasihan masyarakat kecil,” ucapnya.
Mufti juga mendesak Kemendag tegas serta efektif dalam mengeksekusi kebijakan minyak goreng wajib kemasan yang bakal diberlakukan mulai tahun depan. Sebelumnya, beberapa kali aturan wajib kemasan ini molor pelaksanaannya.
“Minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan. Sehingga, sebenarnya harganya lebih bisa dikendalikan. Tetapi pemerintah juga harus mengawasi produsen karena bisa saja produksi waktu sebelumnya ketika harga CPO rendah, kemudian disimpan, dan dilepas ke pasar dengan harga yang sudah dikerek ketika harga CPO tinggi,” ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara