Digugat PKPU Lagi, Ini Langkah Garuda Indonesia Menghadapinya
Bumn | 27 Oktober 2021, 09:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia menyatakan, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo selaku kreditur.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, dikutip Rabu (27/10/2021).
Selain itu, Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Di sisi lain, Garuda memastikan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Keuangan Garuda Tidak Sehat Saat Garap Rute Internasional
"Yaitu melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," ujar Irfan.
Sebelumnya, kuasa hukum Mitra Buana Atik Mujiati mendaftarkan gugatan pailit itu ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021), Mitra Buana Koorporindo meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
Baca Juga: Ingin Temui Jokowi, Sekarga Siap Beberkan Data Korupsi di Garuda
Yaitu menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indoensia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV