Siap-siap, Penggabungan NIK Jadi NPWP Mulai 2023
Kebijakan | 26 Oktober 2021, 15:25 WIBBaca Juga: Harga Minyak Goreng Terus Naik Sejak April, Kini Tembus Rp20.000/Kg
Contoh tersebut berlaku juga bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) orang pribadi dengan omset maksimal Rp500 juta per tahun seperti para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo.
Karena mereka dibebaskan dari pungutan PPh Final UMKM.
"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," terang Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, aktivasi NIK menjadi NPWP akan dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, Pertalite Harusnya Dijual Rp11.000
Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.
"Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP," ucap Hestu.
"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," lanjutnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV