> >

Nilai Pasar Frozen Food Ditaksir Capai Puluhan Triliun Rupiah, Ketahui Aturan BPOM di Bisnis Ini

Ekonomi dan bisnis | 26 Oktober 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi frozen food. KemenkopUKM dan Polri sepakat menindak pedagang frozen food yang belum memiliki izin edar dengan pembinaan bukan penangkapan (20/10/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belakangan heboh di kalangan para pelaku UMKM penjual makanan beku atau lebih dikenal dengan frozen food yang didenda karena tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersebar kabar pula, banyak pelaku UMKM tersebut yang dipanggil pihak kepolisian lantaran alasan tersebut. Namun, BPOM memastikan tidak semua produk olahan makanan beku alias frozen food memerlukan izin edar.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang aturan ini, berikut informasi daftar frozen food yang tidak wajib  mempunyai izin edar, dilansir dari indonesiabaik.id, Selasa (26/10/2021).

1. Masa simpan kurang dari tujuh hari

Produk mempunyai masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan. Hal ini perlu dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label produk.

2. Sebagai bahan baku

Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

3. Dikemas dan dijual langsung

Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.

4. Makanan siap saji

Produk yang tergolong makanan olahan siap saji

Baca Juga: Pemanggilan Pelaku UMKM Frozen Food oleh Polisi Bikin Resah, Menkop Pilih Jalan Pembinaan

Pada intinya, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar. Izin edar diberikan oleh BPOM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Nilai bisnis frozen food

Adapun, Ketua Umum Asosiasi Rantai Pendingin Indonesia (ARPI) Hasanuddin Yasni mengemukakan banyaknya orang yang terjun ke bisnis makanan beku atau frozen food di tingkat usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun rumahan.

Hal itu dinilai, memang menyumbang keuntungan bagi bisnis cold chain dan juga industri frozen food sendiri.

Yasni memprediksi di tahun 2025, nilai pasar frozen food bisa mencapai Rp 200 triliun. Sementara ini, pada tahun 2020, nilai pasarnya mencapai Rp 80 triliun dan tahun ini diprediksi menjadi Rp 95 triliun.

"Tren makanan beku ke depannya, pasarnya dapat mencakup hingga ke pelosok, jadi dibutuhkan mini-mini temperature-storage sebagai hub dari pasar ritel, third party logistics dan distribution center," kata Yasni dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Ini Kriteria Frozen Food Yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU