> >

Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol

Ekonomi dan bisnis | 25 Oktober 2021, 09:48 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti meminta pemerintah melakukan langkah nyata untuk membantu masyarakat keluar dari jerat pinjaman online (pinjol). Salah satunya bekerja sama dengan otoritas perbankan, untuk mempermudah akses kredit bagi masyarakat.

"Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata La Nyalla dikutip dari Antara, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, masyarakat memilih pinjol karena tuntutan kebutuhan hidup. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang. Syarat meminjam di pinjol jauh lebih mudah dibanding bank. Namun karena terjepit keadaan, masyarakat tidak berpikir panjang dengan risiko bunga tinggi pinjol.

"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ujar La Nyalla.

Baca Juga: Tinggal Seminggu Lagi, Diskon Tambah Daya PLN Dari Rp4 juta Jadi Rp202.100

Begitu juga dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang sulit diakses UMKM.

"Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Ia mengapresiasi langkah Polri menggerebek dan menindak pinjol ilegal. Namun hal itu belum cukup. Pemerintah dan pihak terkait harus menutup ruang gerak pinjol ilegal secara total.

Baca Juga: Pedagang Harap Tenang, Ini 4 Kriteria Frozen Food Tak Perlu Izin Edar BPOM

"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," ucap La Nyalla.

Selain itu, ia juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU