> >

Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan

Kebijakan | 21 Oktober 2021, 09:23 WIB
Salah satu titik lokasi tambang minyak rakyat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (17/3/2019). (Sumber: Kompas.id/Irma Tambunan)

Sanksi itu mulai dari  pembatalan perjanjian, pencabutan persetujuan, penegakan hukum pidana terhadap aktivitas pengelolaan, hingga penegakan hukum pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

”Jangan sampai yang menikmati keuntungan hanya segelintir orang dan yang menerima kerugian masyarakat sekitar,” ucap Tutuka.

Adapun, Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Agus Suhardi mengungkapkan, kejadian ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi bahan untuk berbenah bersama, terutama terkait mitigasi.

“Semua pemangku kepentingan harus membuat sistem yang dapat mencegah kejadian itu tidak terulang lagi,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU