Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi
Ekonomi dan bisnis | 19 Oktober 2021, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat kini harus ekstra hati-hati dengan modus penipuan pinjol ilegal. Selain sering mengintimidasi nasabah yang pembayaran kreditnya macet, mereka bahkan menagih orang yang sama sekali tidak meminjam uang.
Seperti yang dialami Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau yang biasa disapa Nunik. Lewat akun instagramnya, ia mengaku mendapat pesan WhatsApp dari penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Penagih itu menyebut, Nunik rekan dari peminjam yang tak dikenalnya.
"Mohon mengingatkan, kepada kerabat teman atau saudara anda ini: Fur*** A***a 821296*****. Untuk segera bayarkan utangnya Rp 1.600.000 di aplikasi Pinjaman Dompet, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif da lari dari utangnya!!" tulis kiriman WhatsApp dari penagih pinjol yang diposting di Instagram @mbak_nunik, dikutip Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Masyarakat Ramai Terjerat Pinjol Ketimbang Pinjam di Bank
Lantaran tidak mengenal nama peminjam, Nunik pun langsung memblokir nomor pinjol tersebut.
Lantas apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba ditagih padahal tidak berutang?
"Blokir dan abaikan kontak penagih," tulis OJK dalam akun instagramnya @ojkindonesia.
Selanjutnya, OJK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan hal berikut ini:
- Cek legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau cek daftarnya di bit.ly/daftarfintechlendingOJK
- Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera laporkan ke kepolisian terdekat
- Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui sms, whatsapp, e-mail, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
- Lapor ke sejumlah pihak seperti:
Baca Juga: Terkait Pinjol Ilegal, Google Cuma Beri Izin Pinjaman yang Terdaftar Resmi OJK Mejeng di Play Store
1. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.
Masyarakat juga bisa melapor ke polisi dengan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.
2. Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3. Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kantor Pinjol di Kelapa Gading yang Digerebek Ngakunya Perusahaan Ekspedisi
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :