Lakukan Pengawasan, KKP & Kemendag Upayakan Produk Perikanan dan Komoditas Garam Lebih Kondusif
Kebijakan | 19 Oktober 2021, 11:45 WIB”Benih bening lobster, jangankan untuk ekspor, distribusi antarprovinsi juga harus ada legalitas dari pemerintah daerah setempat. Pengawasan bersama akan dilakukan agar benih lobster bisa terserap oleh pembudidaya dalam negeri dan jangan sampai dikirim ke Vietnam yang memetik manfaat benih asal Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengemukakan, impor produk perikanan dan komoditas pergaraman harus dikendalikan agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pengawasan ekspor dan impor akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kami ingin sinergi pengawasan yang terintegrasi ini mendorong iklim usaha menjadi kondusif dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan semakin maju,” ujar Veri.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengemukakan, perjanjian kerja sama penguatan pengawasan impor ini merupakan kolaborasi antarkementerian untuk menciptakan kepatuhan pelaku usaha impor hasil perikanan dan komoditas pergaraman yang semakin solid dan efektif.
”Kolaborasi pengawasan diharapkan dapat mencegah pelanggaran tata niaga perdagangan serta tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Ini tecermin melalui kepatuhan pelaku usaha importasi hasil perikanan dan komoditas pergaraman,” kata Antam.
Baca Juga: Yusril Ajukan Judicial Review Minta MA Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster, Ada Apa?
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.id