Indonesia Bakal Larang Masuk WNA yang Negaranya Masih Menolak Kedatangan WNI
Ekonomi dan bisnis | 19 Oktober 2021, 10:43 WIBSebagai informasi, pintu perjalanan internasional di Bali mulai dibuka pada 14 Oktober lalu. Selain Bali, 19 negara yang dipilih pemerintah juga boleh masuk melalui pintu kedatangan di Kepulauan Riau.
Negara lainnya di luar 19 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Adapun 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri yaitu:
- Saudi Arabia
- United Arab Emirates
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- China
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Perancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Dengan demikian, apabila negara-negara tersebut melarang WNI masuk ke wilayahnya, pemerintah juga akan melarang warga negara itu masuk ke Bali dan Kepri.
Baca Juga: Turis Asing dari 19 Negara Boleh Liburan ke Bali dan Kepri Mulai Hari Ini
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV