> >

Indonesia Bakal Larang Masuk WNA yang Negaranya Masih Menolak Kedatangan WNI

Ekonomi dan bisnis | 19 Oktober 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia. (Sumber: Harian Kompas/Heru Sri Kumoro)

Sebagai informasi, pintu perjalanan internasional di Bali mulai dibuka pada 14 Oktober lalu. Selain Bali, 19 negara yang dipilih pemerintah juga boleh masuk melalui pintu kedatangan di Kepulauan Riau.

Negara lainnya di luar 19 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Adapun 19 negara yang boleh masuk ke Bali dan Kepri yaitu:

  1. Saudi Arabia
  2. United Arab Emirates
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Perancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Dengan demikian, apabila negara-negara tersebut melarang WNI masuk ke wilayahnya, pemerintah juga akan melarang warga negara itu masuk ke Bali dan Kepri.

Baca Juga: Turis Asing dari 19 Negara Boleh Liburan ke Bali dan Kepri Mulai Hari Ini

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU