Turis Asing yang Liburan ke Bali dan Kepri Harus Kantong Asuransi Senilai Rp 1 Miliar
Ekonomi dan bisnis | 14 Oktober 2021, 13:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Kamis (14/10/2021), turis asing dari 19 negara diperbolehkan datang ke Bali dan Kepulauan Seribu. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dimiliki, salah satunya asuransi kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers kemarin, menyampaikan, asal turis asing yang diiizinkan masuk yaitu Italia, Perancis, Spanyol, Portugal, Norwegia, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Liechtenstein.
Dari Timur Tengah ada Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Kuwait. Disusul, India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Mereka hanya bisa masuk lewat penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau.
"Turis asing yang masuk ke Indonesia harus sudah divaksin lengkap, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Air. Mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan yang mencakup pengobatan Covid-19 dengan nilai pertanggungan 100.000 USD atau setara Rp 1 miliar," kata Luhut.
Selain syarat tersebut, turis asing juga harus memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. Lalu, menanggung sendiri akomodasi karantina lima hari.
Baca Juga: Sah! Kartini Sjahrir, Adik Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Komisaris Lippo Karawaci
Pandemi telah membuat Indonesia alami resesi pada tahun lalu. Pertumbuhan ekonomi terkontraksi hingga 2,07 persen. Tahun ini, Indonesia berhasil keluar dari zona resesi setelah pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua tumbuh 7,07 persen.
Harapan akan perbaikan ekonomi mulai terlihat di Bali setelah rata-rata kasus harian Covid-19 turun dari angka 1.000 kasus pada tiga bulan lalu, menjadi di bawah 100 sehari.
Sementara itu, Kepulauan Riau sempat membuka travel bubble untuk turis Singapura. Namun, pekan lalu pemerintah setempat mengonfirmasi travel bubble itu dibatalkan.
Dikonfirmasi oleh Luhut, hal itu diputuskan karena ada kualifikasi status angka kasus harian Covid-19 yang tidak sesuai. “Kriteria status level 1 dan level 2 menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia belum ketemu," katanya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV