> >

Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan

Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 17:29 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal Rp Cepat (Sumber: Tribunnews.com)

Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi adalah:

1. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
2. Tidak memiliki izin resmi.
3. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
4. Pemberian pinjaman sangat mudah.
5. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
6. Bunga tidak terbatas.
7. Denda tidak terbatas.
8. Penagihan tidak ada batas waktu.
9. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
10. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
11. Tidak ada layanan pengaduan.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU