> >

Kronologi Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp5,95 M Hilang, Hingga Kasusnya di Persidangan

Perbankan | 12 Oktober 2021, 11:04 WIB
Ilustrasi aktivitas pelayanan di Bank Mandiri. Seorang nasabah Bank Mandiri di Kudus menggugah Bank tersebut karena uang di rekeningnya sebesar Rp5,8 miliar hilang. (Sumber: KONTAN)

KUDUSKOMPAS.TV- Moch. Imam Rofi'i tidak menyangka niatnya mengambil uang di ATM Bank Mandiri miliknya pada 31 Mei 2021 lalu, akan berbuntut panjang. Saat itu ia tidak bisa mengambil uangnya di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak, karena kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank.

Teller Bank Mandiri menyarankan Rofi'i untuk mengganti kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. Ia pun melakukannya, dan mendapatkan kartu ATM baru.

Rofi'i kemudian menarik uang sebesar Rp20 juta melalui ATM. Namun, ia terkejut karena saldo yang tersisa hanya Rp128 juta dari total yang tersimpan di rekening mencapai Rp5,9 miliar.

Rofi'i langsung melapor ke pihak bank. Ternyata, ada 4 transaksi pemindahbukuan dari rekeningnya.

Yaitu transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp2 miliar, transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp2 miliar, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Digugat Nasabah karena Uang Rp5,8 M Hilang, Bank Mandiri Siap Ganti Rugi Jika Terbukti Lalai

Kata Rofi'i, pihak bank menyebut identitas orang yang memindahbukukan tersebut bukanlah dirinya. Lantaran tidak ada kejelasan dari pihak bank, ia memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Dengan menggandeng sejumlah kuasa hukum, ia melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan, pencucian uang, hingga pemalsuan dokumen. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, laporan kasus tersebut sudah diterima.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

"Sudah (diterima) dan ditangani krimsus," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/10/2021).

Rofi'i juga mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kudus pada 6 Oktober 2021. Humas II Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro mengatakan, persidangan pertama kasus tersebut akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Baca Juga: Isi Rekening Tiba-tiba Hilang? Simak Tips Aman Transaksi Perbankan dari OJK

Jika dalam sidang pertama hadir kedua belah pihak, maka akan diupayakan mediasi.

“Kalau para pihak misalnya tergugat tidak hadir akan dipanggil sekali lagi,” ucap Dewantoro kepada awak media.

Gugatan dengan klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum itu, tercatat dalam nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Dewantoro menjelaskan, dalam perkara tersebut pengugat Moch Imam Rofi’i menggugat Bank Mandiri Tbk Pusat Cq PT Bank Mandiri Persero Tbk Kantor Cabang Kudus.

Isi petitum dalam gugatan tersebut,  bahwa Bank Mandiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar.

Lalu ada kerugian immateril, berupa perubahan psikologi penggugat karena merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat.

“Jadi menurut penggugat kerugian immateril Rp50 miliar. Jadi total kerugian menurut penggugat yang wajib ditanggung oleh tergugat adalah sebesar Rp55,8 miliar,” jelas Dewantoro.

Baca Juga: Waspadai Pengambilalihan Nomor Ponsel Lewat SIM Swap, Ini Tips Mencegahnya

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

Bank Mandiri menyatakan siap mengganti uang Rofi'i yang hilang sebesar Rp5,8 miliar, tapi dengan catatan ada bukti kelalaian yang dilakukan pihak bank.

"Terkait proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan pengadilan atas masalah yang terjadi pada rekening nasabah saudara MIR," kata VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 D Minar G. Pasaribu kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) lalu.

"Berkomitmen mengganti dana nasabah, jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," tambah dia.

Namun sebaliknya, jika tidak ada bukti sah kelalaian, Mandiri juga akan memproses laporan nasabah itu ke polisi.

"Apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, kami akan memproses secara hukum," ucap Minar.

Baca Juga: Simak Tips Terhindar dari Kejahatan Siber "Phising" yang Bisa Curi Data Pribadi

Kasus hilangnya uang Rofi'i ini juga akan ditangani oleh Bank Mandiri Pusat. Termasuk dalam menghadapi gugatan Rofi'i di Pengadilan Negeri Kudus.

"Terkait dengan pemberitaan soal Bank Mandiri digugat nasabah itu, sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat, sedangkan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," tutur Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Kompas TV sudah menghubungi Bank Mandiri pusat untuk meminta tanggapan. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada respons.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU