Kemenkeu: Pendapatan Negara Maju Ditopang Pajak
Kebijakan | 12 Oktober 2021, 08:17 WIBBerbagai bentuk program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan hampir miskin serta program pembangunan kawasan tertinggal dan terluar (perbatasan) merupakan contoh paling nyata pelaksanaan fungsi distribusi APBN.
Sementara fungsi stabilisasi APBN, menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam penanggulangan krisis ekonomi. Seperti pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia dan dunia.
”Dengan berbagai perubahan kebijakan maupun peningkatan kinerja administrasi perpajakan, UU HPP diperkirakan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan," ujarnya.
Dengan penerapan UU HPP, Kementerian Keuangan memproyeksi penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai rasio 9 persen dari PDB pada 2022.
"Selanjutnya dalam jangka menengah rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10 persen PDB paling lambat di tahun 2025, seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan”, ucap Febrio.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :