Cara Mengajukan KPR Rumah di BTN, BRI, BNI hingga BCA
Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2021, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ada banyak cara untuk mewujudkan rencana membeli rumah idaman. Salah satunya adalah dengan mengajukan KPR rumah ke bank.
Saat ini, masyarakat dapat mengajukan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di berbagai bank, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia hingga BCA.
Dengan KPR rumah ini, nasabah mendapat fasilitas kredit dari bank untuk membeli rumah baru, rumah second, rumah toko (ruko) atau memperbaiki rumah saat ini.
Saat ini, ada tiga pilihan jenis program KPR rumah yang tersedia di berbagai bank, yaitu KPR nonsubsidi, KPR subsidi dan KPR syariah.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!
Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR rumah? Berikut syarat dan cara mengajukan KPR rumah, dirangkum dari situs OJK, BTN, hingga BCA
Cara Mengajukan KPR Rumah
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon KPR rumah mesti memenuhi beberapa dokumen syarat mengajukan KPR rumah berikut:
- KTP pribadi dan KTP suami atau istri, bila sudah menikah
- Surat nikah, bila sudah menikah
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Surat keterangan belum memiliki rumah (untuk KPR subsidi)
- Surat keterangan belum menerima KPR subsidi (untuk KPR subsidi)
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- Akte Pendirian Perusahaan dan izin-izin usaha, seperti SIUP dan TDP (untuk wiraswasta)
- Izin praktek profesi (untuk profesional)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp100 juta)
- NPWP Badan Usaha (untuk wiraswasta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan, seperti sertifikat HM/HGB/Strata Title (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
2. Pilih Properti
Pemohon perlu memilih properti yang akan dibeli. Pilihan ini tentu dapat disesuaikan dengan lokasi bekerja sehari-hari, fasilitas perumahan, hingga kemampuan membayar.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemohon KPR rumah untuk memerhatikan kepemilikan sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kelengkapan perizinan lainnya.
Hindari melakukan transaksi jual beli di bawah tangan atau berdasarkan kepercayaan tanpa tanda bukti pembelian memadai.
3. Ajukan KPR Rumah
Calon debitur dapat mengajukan KPR rumah dengan datang sendiri ke bank atau menggunakan layanan pengajuan KPR secara online di bank-bank tertentu.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV