PPN Naik 11 Persen, Yasonna Bandingkan Tarif PPN RI dengan Negara Lain
Kebijakan | 8 Oktober 2021, 12:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tahun depan, masih lebih rendah dibanding negara lain, bahkan jika dibanding tarif PPN rata-rata dunia.
Ia mencontohkan tarif PPN Filipina 12 persen, China 13 persen, Arab Saudi 15 persen, Pakistan 17 persen, dan India sebesar 18 persen.
Yasonna meyakinkan, pemerintah dan DPR RI sudah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi, saat menetapkan besaran kenaikan PPN.
“Atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPR dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana dengan baik,” kata Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan, PPN disebutkan akan naik 1 April 2022 menjadi 11 persen dan 2025 menjadi 12 persen.
Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta
“Kenaikan tarif PPN jadi 12 persen disepakati dilakukan secara bertahap, yakni 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Yasonna.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan PN sangat berisiko terhadap pemulihan ekonomi. Khususnya dampak ke daya beli kelas menengah.
"Jika barang harga nya naik maka terjadi inflasi, sementara belum tentu daya beli akan langsung pulih di 2022," tutur Bhima kepada Kompas TV, dikutip Jumat (8/10).
Baca Juga: Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan?
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV