Pengemplang Pajak di Indonesia Dapat Keringanan Sanksi dan Tak Dipidana, Enak Kan?
Kebijakan | 8 Oktober 2021, 00:05 WIB"Perubahan UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium, melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi," ujar Yasonna.
"Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," tambahnya.
Selain keringanan sanksi bagi pengemplang pajak, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang menyembunyikan asetnya demi menghindari kewajiban. Semua itu dipersilakan karena pemerintah butuh penerimaan pajak yang lebih besar untuk membiayai pengeluaran negara.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :