Mulai "Calon Terdaftar" Hingga "Penyaluran", Ini Arti 3 Status Penerima BLT Gaji
Kebijakan | 30 September 2021, 17:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Para pekerja yang sebelumnya mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji, saat ini mungkin sedang menanti-nanti apakah dirinya kembali masuk dalam daftar penerima. Maklum, untuk subsidi upah tahap 4 dan 5 di tahun 2021 ini ada syarat dan ketentuan yang berbeda.
Nah, untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima BLT gaji atau tidak, bisa mengakses situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah melakukan tahapan pengecekan, pekerja akan menerima notifikasi terkait BSU.
Tentunya notifikasi yang didapatkan tidak semuanya sama. tergantung status yang diterima oleh pekerja. Yaitu:
1. Status "Calon" Terdaftar
Artinya, Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara
Tidak terdaftar, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama jika memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas
Penulis : Dina-Karina
Sumber :