> >

Kesatuan Nelayan Imbau Regulasi Pungutan Hasil Perikanan Disesuaikan Kondisi di Lapangan

Kebijakan | 29 September 2021, 10:55 WIB
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Sakti Trenggono menyatakan Peraturan Pemerintah No 85/2021 yang mengandung penarikan PNBP pascaproduksi diyakini bakal menguntungkan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

"Semangat dari PP 85/2021 ini untuk membantu nelayan. Saya berpihak pada saudara-saudara semua," kata Menteri Trenggono dalam pertemuan dengan perwakilan nelayan dan pelaku usaha perikanan asal Pantura di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, ia juga memastikan keberadaan beleid tersebut untuk menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar kepada pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ratusan Nelayan Tegal Surati Presiden: "Biar Usaha Perikanan Kami bisa Berjalan Dulu"

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU