> >

Duh, Pemerintah Harus Keluar Duit Rp405 Triliun Cuma Buat Bayar Bunga Utang di 2022

Ekonomi dan bisnis | 28 September 2021, 13:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Sumber: Biro KLI Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp405,86 triliun  tahun depan. Hal itu disebutkan dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini, Selasa (28/9/2021).

Bunga utang sebesar itu, terdiri dari bunga utang dalam negeri dan bunga utang luar negeri. Pembayaran bunga utang pemerintah tahun 2022, meningkat dibanding 2021 yang sebesar Rp373 triliun.

"Pengelolaan utang negara dalam APBN 2022 disepakati sebesar Rp405.866,9 miliar (Rp405,86 triliun), terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp393.693,1 miliar (Rp 393,69 triliun) dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp12.173,8 miliar (Rp12,17 triliun)," kata Anggota Banggar DPR Fauzi H Amro saat membacakan laporan.

Fauzi mengatakan, dana sebesar itu untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, serta meningkatkan efisiensi bunga utang pada tingkat risiko yang terkendali. Yaitu melalui pemilihan komposisi utang, pengelolaan portofolio yang optimal, dan pendalaman pasar keuangan.

Baca Juga: Januari-Agustus 2021, Pemerintah Sudah Tambah Utang Rp550,6 Triliun

Kebutuhan dana pembayaran bunga utang itu dimasukkan ke pos anggaran belanja Non-K kementerian/lembaga, dalam APBN tahun 2022 yang disepakati sebesar Rp 998,79 triliun.

"Jumlah tersebut meningkat Rp1.096,0 miliar (Rp 1,09 triliun) dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 sebesar Rp997.694,8 miliar (Rp 997,69 triliun)," ujar Fauzi.

Kementerian Keuangan mencatat, posisi utang Indonesia pada Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,84 persen.

Posisi utang tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan posisi pada Juli 2021 yang tercatat sebesar Rp6.570,17 triliun.

Dari jumlah utang per Agustus 2021 sebesar Rp6.625,43 triliun, sebanyak Rp550,6 triliun merupakan utang baru yang dibuat pemerintah sejak Januari-Agustus 2021.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU