> >

Ratusan Nelayan Tegal Surati Presiden: "Biar Usaha Perikanan Kami bisa Berjalan Dulu"

Kebijakan | 28 September 2021, 10:52 WIB
Buruh mengangkut tumpukan ikan yang telah dibeli pengepul di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (14/8/2021) pagi. (Sumber: Kompas.id/Kristi Dwi Utami)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ratusan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Tegal, Jawa Tengah, menolak kenaikan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai empat kali lipat dari tarif sebelumnya. Mereka akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo agar pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, komponen penetapan tarif pungutan hasil perikanan per gros ton (GT) kapal dihitung berdasarkan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran kapal.

Tarif ini berlaku untuk kategori kapal penangkapan ikan berukuran di atas 5 GT hingga 60 GT.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberi opsi tarif Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi untuk kapal di atas 5 GT sampai 60 GT sebesar 5 persen dan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Opsi tarif PHP praproduksi untuk kapal 60 GT-1.000 GT dikenai 10 persen dan kapal di atas 1.000 GT sebesar 25 persen.

Akibat  aturan itu, menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tegal Riswanto, tarif PHP akan naik empat kali lipat dari sebelumnya Rp 900.000 per GT per tahun menjadi  Rp 3,5 juta-Rp 4 juta per GT per tahun. Hal ini dinilai  sangat memberatkan bagi nelayan.

Baca Juga: Sektor Perikanan Belum Digarap Optimal, Jokowi: Indonesia Baru Isi 3 Persen Pasar Ikan Dunia

”Jika memang harus ada kenaikan tarif pungutan, maksimal 50 persen saja  dari sebelumnya. Biar usaha perikanan kami bisa berjalan dulu,” kata Riswanto,  Senin (27/9/2021), dilansir dari Kompas.id.

Ditambah, Nelayan Kota Tegal  sedang dalam proses pergantian  cantrang menjadi jaring tarik berkantong yang juga harus membayar PNBP supaya bisa mendapat surat izin usaha perikanan.

Sejalan dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Nelayan Kota Tegal Said Aqil menyampaikan, akibat perubahan tarif PHP dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, nelayan Kota Tegal merasa dirugikan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: