Asyik, Kemenaker Usul Penerima BLT Gaji Diperluas
Kebijakan | 28 September 2021, 09:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri mengusulkan agar penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT gaji diperluas.
"Sisa anggaran BSU akan kami usulkan dalam rapat dengan Tim PEN sore ini, yaitu kami usulkan untuk diperluas cakupan peserta BSU menjadi skala nasional tapi tetap dengan syarat anggota BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan," kata Indah seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Menurut Indah, target penyaluran BSU tahun ini kepada 8,7 juta penerima kemungkinan sulit tercapai. Lantaran masih ada masalah data penerima. Meskipun pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank BUMN sudah melakukan sosialisasi terkait program subsidi gaji.
Ditambah lagi, untuk BLT gaji tahap 4 dan 5 yang cair tahun ini, syarat penerimanya berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya. Salah satunya adalah pekerja harus berada di wilayah yang menerapkan PPUM level 3 dan level 4.
Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Gaji di Rekening Kolektif Bank Himbara
"Ini memang kelemahan sumber data kita dan menjadi evaluasi," ujar Indah.
Sehingga, Kemenaker pun mengutarakan ide agar BLT gaji diberikan secara nasional. Bukan hanya untuk pekerja di wilayah PPUM level 4 dan 3 saja. Namun, bank penerimanya tetap bank anggota himpunan bank negara atau Himbara.
"Ya tetap Himbara karena kan kita APBN tidak menyediakan biaya transfer dan biaya buka rekening baru. Kalau dengan Himbara, kita bisa gratiskan semua biaya ke masyarakat penerima bansos," tutur Indah.
Berdasarkan data Kemenaker, total dana yang telah disalurkan hingga 24 September sebesar Rp4,9 triliun untuk 4,9 juta penerima. Sedangkan, data yang dikirim oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker mencapai 7,7 calon penerima.
Penyaluran BSU atau BLT gaji lewat bank Himbara baru berlaku di penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara untuk BLT gaji tahap 1-3 yang lalu, bantuan langsung disalurkan ke rekening bank tempat biasa pekerja menerima gaji masing-masing.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Ada 750.000 Pekerja Gagal Dapat BLT Gaji, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun kriteria penerima BSU tahap 4 dan 5 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kriteria gaji yang dimaksud bukanlah take home pay alias gaji bersih beserta tunjangan melainkan gaji pokok.
Selain gaji maksimal Rp3,5 juta, penerima BSU juga tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, hingga Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Syarat lain, harus bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Serta, penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengumuman, Perusahaan Leasing Sudah Turunkan Bunga Kredit Nih!
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com