> >

Ditanya DPR Soal BUMN 'Hantu' dan 'Polesan', Erick Thohir Akui Ada BUMN Ngutang demi Bonus

Bumn | 23 September 2021, 12:27 WIB
Logo Kementerian BUMN (Sumber: Kementerian BUMN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi VI DPR yang membawahi urusan BUMN, mempertanyakan nasib BUMN 'hantu' dan 'polesan' pada Menteri BUMN Erick Thohir. Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto mengatakan, ada 7 BUMN 'hantu' yang tidak jelas nasibnya.

BUMN 'hantu' adalah BUMN yang kondisi keuangannya buruk dan operasionalnya tidak berjalan. Sedangkan yang dimaksud BUMN 'polesan' adalah BUMN yang tiba-tiba untung setelah sekian lama merugi.

"Ini saya lihat kan ada BUMN 'hantu', ada BUMN polesan. 2 kutub yang berbeda. Yang 'hantu' ada 7 yang sering dibicarakan, sudah lama kan nggak bisa dilikuidiasi. Mohon Pak Menteri bisa kasih kita tahu bahwa sebetulnya masalahnya ada di mana sebetulnya," kata Darmadi dalam rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian BUMN, Rabu (22/9/2021).

"Kalau di perusahaan-perusahaan biasa kan langsung aja kita likuidasi kalau sudah parah, nggak ada prospek, tapi ini kok terkesan lamban, apa ada masalah di mana yang paling krusial," lanjutnya.

Baca Juga: Karyawan 3 BUMN yang Dibubarkan Gelisah Takut Di-PHK

Soal BUMN 'polesan', Darmadi menyebut PT Krakatau Steel Tbk. yang 8 tahun merugi kemudian tiba-tiba untung. Menurut Darmadi, kasus BUMN 'polesan' pernah terjadi pada Garuda Indonesia.

"Nah, 2 ini harus diperhatikan dengan baik-baik Pak Erick. 1 yang hantu selesaikannya bagaimana caranya. Kedua yang polesan ini, jangan tiba-tiba menerima dari KAP (Kantor Akuntan Publik) ini sudah untung, sudah bagus tidak dianalisis," ujar Darmadi.

"Ini memang analisisnya harus tajam. Bagaimana misalnya bisa 8 tahun rugi tiba-tiba untung ini juga tanda tanya Pak. Kayak bayi ajaib," tambahnya.

Erick Thohir pun mengakui ada BUMN yang memoles kinerja keuangannya agar terlihat sehat. Bahkan sampai berutang demi bisa memberikan bonus karyawan.

Baca Juga: Utang PTPN III Rp43 Triliun, Erick Thohir Curiga akibat Korupsi Lama

"Dividen itu harus dilakukan memang sesuai dengan kinerja perusahaannya, tidak dari polesan-polesan buku. Kadang perusahaan menerbitkan surat utang untuk bonus dan tantiem. Kami di tahun pertama (menjabat di Kementerian BUMN) menemukan itu," ungkap Erick.

"Ini sesuatu yang menurut saya sangat tidak beretika. Tentu ini menjadi sebuah hal yang semestinya di hukum. Hal inilah yang memang harus dijaga," ucapnya.

Erick pun meminta dukungan DPR agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang BUMN. Karena akan menjadi dasar hukum untuk reformasi BUMN.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.

Baca Juga: Asing Banyak Danai Startup Lokal, Erick Thohir: Bukan Salah Asingnya, Salah Kitanya

"Revisi UU BUMN sangat tepat, karena kita bisa terus memperbaiki kinerja BUMN secara bersama-sama. Sebab, di situ jelas membicarakan PMN, utang, kepemilikan yang memang perlu diperbaiki," tutur Erick.

Erick bercerita, selama ini banyak direksi BUMN yang berpikiran jika terjadi sesuatu dengan perusahaan, pasti akan ditolong negara.

Revisi UU BUMN juga akan memperkuat peran Kementerian BUMN untuk mengambil tindakan terhadap BUMN yang bermasalah. Seperti untuk mengambil keputusan restrukturisasi, merger, atau malah memperkuat perusahaannya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU