> >

Upah Minimum 2022 Disesuaikan Kondisi Pandemi, Serikat Pekerja Minta Pemerintah Adil

Kebijakan | 23 September 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi Sistem Baru Upah Minimum 2022 bagi pekerja sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja. (Sumber: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran upahnya harus berpedoman pada struktur dan skala upah.

Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan seseorang di perusahaan. 

Sumber konflik dalam hubungan industrial selama ini, menurutnya adalah lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan dari segi kuantitas maupun kualitas.

“Mengingat ke depan Depenas tidak bisa lagi banyak bernegosiasi (dalam penetapan upah minimum), yang bisa dilakukan adalah memastikan penerapan upah minimum berlangsung adil,” katanya. 

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. 

Perwakilan unsur pengusaha di Depenas Adi mengatakan, Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi penetapan upah minimum lagi. “Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya.

Baca Juga: Menaker Sebut Pembahasan Upah Minimum 2022 Jadi Tantangan Saat Pandemi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU