> >

Satgas BLBI Sukses Sita Rp110 Miliar dari Rekening Debitur Kaharudin Ongko

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2021, 19:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban ketika pemasangan plang penguasaan fisik aset milik salah satu obligor BLBI di daerah Lippo Mall Karawaci, Tengerang, Jumat (27/8/2021). (Sumber: Youtube Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan progres Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Salah satunya adalah sudah menyita dan mencairkan Rp110,1 miliar dana dari escrow account milik Kaharudin Ongko.

Kaharudin Ongko adalah Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN) pada 1997. Adapun BUN didirikan oleh beberapa tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) di Jakarta pada 2 September 1952.

Ia memiliki utang Rp8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI yakni, Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panudarta.

Utang sebesar Rp7,828 triliun terkait penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) BUN dan utang sebesar Rp359 miliar terkait PKPS Bank Arya Panudarta.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan, sampai saat ini tingkat pengembalian utang yang bersangkutan sangat kecil, sehingga panitia urusan piutang negara (PUPN) melakukan upaya paksa terhadap debitur tersebut melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Mahfud MD: Aset Properti Hasil Sitaan BLBI Bakal Digunakan untuk Bangun Lapas

Selain itu, Satgas BLBI pun telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan, baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan Kaharudin sesuai dengan perjanjian yang ditanda tangani dalam master refinancing and note issuance agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998.

"Tanggal 20 September kemarin kita lakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan BLBI, Selasa (21/9).

Adapun, jumlahnya mencapai Rp110 miliar, terdiri atas escrow account sebesar Rp664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp109,5 miliar. Seluruh pencairan aset ini pun sudah masuk ke kas negara.

"Ini escrow account yang kita sita, dan mencairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara semenjak kemarin sore,"  kata Menkeu.

Baca Juga: Satgas BLBI Identifikasi Aset Tanah Obligor Seluas 15,2 Juta Hektare

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU