Persiapkan Holding BUMN Pangan, Jokowi Bubarkan 3 BUMN
Bumn | 21 September 2021, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo membubarkan 3 BUMN, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa, PT Pertani, dan PT Perikanan Nusantara alias Perinus. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis BUMN.
Pasalnya, ketiga BUMN tersebut punya jenis usaha yang sama dengan BUMN lainnya. Sehingga, mereka pun akhirnya dilebur ke perusahaan lainnya.
Bhanda Ghara Reksa (BGR) digabung ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang bergerak di sektor logistik dan distribusi.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu melakukan penggabungan BGR ke dalam PPI," demikian isi PP Nomor 97 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 September 2021.
Baca Juga: Asing Banyak Danai Startup Lokal, Erick Thohir: Bukan Salah Asingnya, Salah Kitanya
Kemudian Pertani yang digabungkan ke PT Sang Hyang Seri, yang menjual berbagai jenis benih tanaman.
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri," kata Jokowi dalam PP 98/2021, dikutip Selasa (21/9/2021)
Lalu Perinus digabung ke PT Perikanan Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai Perindo karena berstatus perusahaan umum, namun kini telah diubah jadi PT. Kebijakan merger itu ditetapkan lewat PP Nomor 99 Tahun 2021.
Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 2 Jenis BBM Nonsubsidi, Cek Daftar Harganya
Dalam aturan itu Jokowi menjelaskan bahwa merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.
Pembubaran dan peleburan ketiga BUMN itu resmi dilakukan pada 15 September 2021. BGR, Pertani, dan Perinus juga dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke BUMN tempat mereka bergabung.
Aksi merger itu juga sebagai langkah pemerintah untuk membentuk induk usaha atau holding BUMN panjang. PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) nanti yang akan menjadi perusahaan induknya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :