> >

Luhut Dapat Jabatan Baru dari Jokowi, Ini Tugasnya

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2021, 13:36 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

4. Pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

Saat melaksanakan tugasnya, Tim Gernas BBI bisa bekerjasama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi, akademisi, dan media.

Berikut adalah susunan lengkap Tim Gerbang BBI:

Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 2 Jenis BBM Nonsubsidi, Cek Daftar Harganya

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

b. Wakil Ketua:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;

c. Ketua Harian:
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

d. Wakil Ketua Harian: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

e. Anggota:
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
15. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23. Kepala Badan Pusat Statistik.

f. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Meterai Elektronik Akan Berlaku, Kenali 3 Jenis Meterai di Indonesia

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU