Bisa Cegah Penebangan Hutan, Sejumlah Pihak Desak Moratorium Izin Perkebunan Sawit Diperpanjang
Kebijakan | 20 September 2021, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Saat ini, terjadi kekosongan hukum atas kebijakan moratorium perizinan perkebunan sawit. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memperpanjang aturan moratorium perizinan dan pembukaan lahan sawit baru tersebut.
Kekosongan hukum ini terjadi karena masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit resmi berakhir pada Minggu (19/9/2021) kemarin.
Dengan kata lain, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diundangkan pada 19 September 2018 dan perlu dievaluasi paling lambat tiga tahun setelah berlaku.
Perpanjangan Inpres Moratoriun Sawur tersebut dinilai penting dalam perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Baik untuk mencegah penebangan hutan maupun mengatasi kebakaran hutan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Andi Inda Fatinaware meminta kepada Presiden Jokowi untuk memperpanjang beleid moratorium sawit. Menurutnya, kebijakan moratorium sawit selain untuk perbaikan tata kelola sawit di Indonesia, diharapkan juga dapat menyelesaikan permasalahan sawit di kawasan hutan.
Selain itu, perpanjangan moratorium juga dinilai akan berdampak pada mengatasi kebakaran hutan. "Kalau ada moratorium sawit, kebakaran hutan dan penebangan hutan besar-besaran bisa dicegah," ungkapnya, Minggu (19/9/2021).
Baca Juga: Benang Kusut Perizinan Kebun Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi
Adapun, dari data Yayasan Madani Berkelanjutan, terungkap bahwa pada akhir 2020 lalu ada 8,4 juta hektare (ha) kebun sawit tak berizin. Tak hanya itu, terdapat pula 10,7 juta ha izin kebun sawit yang tak bertutupan.
Pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya mengungkapkan, dari data itu saja, masih terdapat banyak lahan yang tidak diketahui statusnya. Untuk itu, tata kelola perizinan sawit belum selesai sehingga moratorium perlu diperpanjang.
"Permasalahan ini dapat terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan antara area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Alue Dohong mengatakan, wacana perpanjangan moratorium izin perkebunan sawit tengah dilakukan di tingkat kementerian.
"Kami evaluasi, kalau efektif akan kami lanjutkan," ujar dia beberapa waktu lalu, dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Diskriminatif, Kelompok Negara Penghasil Minyak Sawit Desak Uni Eropa Tinjau Ulang Kebijakan Biofuel
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kontan