Asyik, Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Cek Penjelasannya
Kebijakan | 17 September 2021, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam siaran persnya, Jumat (17/9/2021).
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.
PMK itu mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Insentif itu tadinya berlaku hanya sampai Mei 2021. Namun, melihat dampak positif kebijakan yang telah diberikan, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraan <1.500 cc diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.
Baca Juga: Astra International Sebut Keringanan PPnBM untuk Mobil Sangat Menolong
Berikut adalah daftar diskon PPnBM yang diperpanjang hingga akhir tahun berdasarkan PMK 120/PMK 010/2021:
1. PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc,
2. PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc
3. PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," ucap Febrio.
BKF menyatakan, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu.
Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.
Baca Juga: Sri Mulyani Akan Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah
"Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi," tuturnya.
Terlihat dari produksi mobil secara kumulatif Januari – Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.
Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen di kuartal II 2021 dibanding kuartal II tahun lalu.
Menurut Febrio, kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, tapi juga kepada sisi produksi.
"Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja," ujar Febrio.
Baca Juga: Bunga KUR 3 Persen Cuma Berlaku Sampai 31 Desember 2021
Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya.
Seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.
Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi.
"Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi," pungkasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV