Sri Mulyani Akan Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah
Ekonomi dan bisnis | 16 September 2021, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membatasi belanja pegawai atau anggaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Selain anggaran gaji PNS, RUU tersebut juga akan mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen. Namun, aturan itu akan diberlakukan secara bertahap karena perbedaan anggaran tiap daerah.
"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Belanja Daerah Diecer, Padahal Masyarakat Susah karena Pandemi Covid-19
Ia menambahkan, pembatasan belanja pegawai juga merupakan cara pemerintah pusat menguatkan dan mendisiplinkan belanja tiap daerah. Dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.
Bendahara negara juga ingin agar pemerintah daerah mengutamakan belanja yang fokus pada layanan dasar publik, dan pemenuhan amanat alokasi belanja minimum untuk pendidikan dan kesehatan.
"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," ucap Sri Mulyani.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana APBD selama 3 tahun terakhir mayoritas digunakan untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Yaitu mencapai 59 persen.
Baca Juga: Bantuan Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung Disalurkan Akhir Bulan Ini
Sebelumnya, Menkeu juga menyebut belanja daerah diecer karena banyaknya program dengan anggaran kecil. Jenis program yang dibuat pemerintah daerah bisa mencapai 29.623, yang dipecah menjadi 263.135 kegiatan pada tahun ini.
"Kita bisa bayangkan, ini yang disebut di ecer-ecer ya seperti ini, pokoknya kecil-kecil tapi semuanya dapat, tidak memperhatikan apakah pengeluaran itu menghasilkan output dan outcome," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).
Dana pemda juga banyak yang mengendap di bank, tidak digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Sampai Juli 2021, dana pemda yang mengendap di bank sebesar Rp173,73 triliun.
"Pemda seharusnya lebih serius dan cermat dalam membelanjakan anggarannya untuk membantu masyarakat di wilayahnya," ucapnya.
Baca Juga: Pengusaha Warteg Temui Jokowi, Minta Subsidi Listrik hingga Penundaan Cicilan Kredit Ke Bank
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :